Musyawarah
Musyawarah
Musyawarah ini sesuai dengan Pancasila, sila ke-empat:
”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Berarti di samping adanya hukum positif, jangan lupa bahwa semua masalah di
negeri ini harus diselesaikan dengan bermusyawarah.
Semua harus bernafaskan Pancasila.
Kini, kita bahas mengenai musyawarah.
Kita mempunyai dua lembaga permusyawaratan, DPR dan MPR. Di situlah
tempat wakil-wakil rakyat dari semua lapisan bermusyawarah.
bila sholat wajib
diawali dengan bersuci, maka musyawarah juga seharusnya diawali dengan bersuci,
yaitu mensucikan pikiran dan perasaan sesuci-sucinya agar pendapat yang
dikeluarkan bersih dari pamrih partai, golongan maupun pribadi, demi bangsa dan
negara.
Hubungannya dengan infaq
(zakat), zakat wajib mengeluarkan harta yang bersih, maka musyawarah wajib
mengeluarkan pendapat/pemikiran yang bersih pula.
Begitu pula setiap calon
anggota DPR/MPR, mesti berwudhu (bersuci) sebelum bermusyawarah.
Kebencian dapat menghancurkan; dan yang saling benci hanya menghasilkan
arang dan abu, menghancurkan di sana sini.
Kolom Komentar